Pengumuman Pengumuman

Agenda Agenda Kegiatan

Situs Referensi Situs

Web Statistik Web Statistik

Terakhir Update : 12-08-2010

Total Pengunjung : 12578
Pengunjung Hari ini : 30

Detail Berita >>>

Pendapatan Guru mencapai 8 juta/ bulan
Tingkat Kesejahteraan guru di DKI Jakarta tahun 2010 semakin meningkat. Tidak tanggung-tanggung, total pendapatan take home pay guru PNS Golongan IV setiap bulan bisa mencapai Rp. 8.263.700,- bahkan melebihi. "Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 41 tahun 2010, seluruh guru di DKI Jakarta memperoleh Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp. 2,9 juta, ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto kepada wartawan pada kamis 18 Maret 2010. Ia menjelaskan, TKD ini merupakan bentuk Apresiasi Pemprov DKI dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. "Kalo dulu tunjanngan untuk guru yang sebelumnya bernama Tunjangan Kesra, tunjangan beras dan lainnya kini disatukan menjadi tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," paparnya.
Contohnya, untuk guru PNS Golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp. 2.763.980,- ditambah TKD Rp. 2,9 juta dan sertifikasi Rp. 2.168.700,- sehingga total pendapatan mencapai Rp.7.832.684,- sedangkan untuk PNS golongan IV sebesar Rp. 8.263.700,-. Dimana untuk pembayaran TKD pertama tahun ini telah diberikan pada tanggal 26 Februari lalu, dan tidak berbarengan dengan gaji pokok. TKD diberikan pada setiap tanggal 20 setiap bulannya dan akan di keluarkan setelah bekerja, jadi untuk januari akan dibayar februari dan seterusnya, Dimana pemberian TKD para guru diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran guru tersebut dan tidak berdasarkan pada golongan kepangkatan.
"Bagi guru SMA/SMK masih bisa dapat tambahan penghasilan dari tunjangan komite sekolah, karena SMA/SMK boleh ada dana dari masyarakat melalui komite sekolah", ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut.